Kenapa kontroversi ya, Min?

Picture 2: Generated picture using AI. Source: https://uk.pcmag.com/
Permasalahan mengenai kecerdasan buatan (AI) dan seni adalah seni membutuhkan waktu yang lama, sementara dengan banyaknya AI yang berhasil meng-generate gambar dan karya seni dalam waktu singkat membuat kita bertanya-tanya. Siapa sih pelukis aslinya? Apa bisa dituntut kalau memang digunakan untuk hal lain?
Apakah AI dapat memiliki hak cipta seperti manusia?
Mungkin ini alasan kenapa masih banyak karya seni yang underappreciated. mengenai kecerdasan buatan (AI) dan karya seni merupakan topik yang sangat penting dan sering menjadi subjek perdebatan dalam hukum hak cipta. Ada beberapa pertanyaan utama yang muncul dalam konteks ini.
1. Penciptaan atau penjiplakan?

Picture 3: An artist painting. Source: https://www.youtube.com
Apabila sebuah AI menciptakan sebuah karya seni secara otomatis, siapakah yang memiliki hak cipta atas karya seni tersebut? Adakah hak cipta yang bisa diberikan kepada AI itu sendiri? Menurut hukum hak cipta yang ada hingga saat ini, AI tidak dapat dianggap sebagai pencipta dan oleh karena itu, tidak dapat memegang hak cipta. Namun, ini menimbulkan pertanyaan lain:
Apakah orang atau organisasi yang menciptakan dan/atau menjalankan AI tersebut menjadi pemegang hak cipta? Atau mungkin karya seni tersebut harus dianggap sebagai karya seni publik, tanpa pemegang hak cipta? Peraturan dan penafsiran hukum yang berbeda-beda di berbagai negara juga bisa menimbulkan inkonsistensi dalam penyelesaian masalah ini.
2. Pembelajaran AI dari Karya Seni yang Ada
Picture 3: An AI generated picture 1 (Heavy rain). Source: https://creator.nightcafe.studio/
Banyak AI yang melatih dirinya sendiri dengan “belajar” dari data yang sudah ada, yang mungkin termasuk karya seni yang dilindungi oleh hak cipta. Apakah proses ini melanggar hak cipta? Di beberapa negara, penggunaan karya seni yang dilindungi oleh hak cipta untuk pelatihan AI bisa jatuh dalam kategori “penggunaan yang adil” atau “fair use”, yang merupakan pengecualian terhadap hukum hak cipta. Namun, ini bisa menjadi area abu-abu dan mungkin berbeda tergantung pada hukum di masing-masing negara.
3. Penggunaan Karya Seni oleh AI
.png)
Picture 4: An AI generated picture 2 (Majestic View). Source: https://creator.nightcafe.studio
Jika sebuah AI menggunakan karya seni yang dilindungi hak cipta dalam outputnya (misalnya, AI yang membuat gambar yang mirip dengan lukisan yang dilindungi hak cipta), apakah ini melanggar hak cipta? Ini bisa jadi sulit diatur, karena kadang-kadang output AI mungkin sangat mirip dengan karya asli, sementara kadang-kadang mungkin sangat berbeda.
Hikmah yang bisa dipetik?
.png)
Picture 5: An AI generated picture 3 (Rainbow Explosion). Source: https://creator.nightcafe.studio
Secara keseluruhan, AI dan karya seni adalah hal yang masih berkembang dan mungkin memerlukan perubahan dalam undang-undang hak cipta untuk mempertimbangkan kemampuan dan penggunaan AI dalam penciptaan dan penggunaan karya seni. Menurut kalian, etiskah penggunaan karya AI untuk media komersial? Atau seharusnya ada aturan penegakan hukum yang mengatur hak cipta karya AI?